Administrasidalam arti sempit merupakan kegiatan ketatausahaan yang meliputi kegiatan tulis menulis, catat mencatat, dan surat-menyurat, yaitu suatu proses kegiatan yang berkaitan dengan pengiriman informasi secara tertulis dimulai dari penyusunan, penulisan hingga pengiriman informasi dan sampai kepada pihak yang telah dituju. 2. Pengertian
perlindunganmasyarakat. Jadi di dalam pengertian " social policy ", sekaligus tercakup di dalamnya "s. ocial welfare policy " dan " social defence policy ". Dilihat dari arti luas, kebijakan hukum pidana dapat mencakup ruang lingkup kebijakan di bidang hukum pidana materiil, di bidang hukum pidana formil dan
TanamkanBagikan dari 2 PENGERTIAN ADMINISTRASI DALAM ARTI SEMPIT DAN LUAS -Mira Veranita- Dalam arti sempit: berasal dari kata Administratie (bahasa Belanda ), yang meliputi kegiatan: catat mencatat, surat menyurat, pembukuan ringan, ketik mengetik, agenda dsb, yang bersifat teknis ketatausahaan (clerical work). Dengan demikian tata usaha adalah
Mengacukepada kutipan-kutipan di atas serta perkembangan ilmu administrasi publik maka administrasi pajak juga mempunyai dua pengertian, yakni administrasi pajak dalam arti luas dan administrasi pajak dalam arti sempit. Administrasi Pajak dalam Arti Luas Dengan merujuk pada berbagai pendapat sebelumnya maka Safri Nurmantu menyatakan bahwa
heritabilitas yaitu heritabilitas arti luas dan arti sempit. Heritabilitas arti luas mempertimbangkan keragaman total genetik dalam kaitannya dengan keragaman fenotipiknya, sedangkan heritabilitas arti sempit melihat lebih spesifik pada pengaruh ragam aditif terhadap keragaman fenotipiknya (Poehlman dan Sleeper, 1995). Dalam tahap awal
Administrasidalam arti luas berasal dari kata Administration (bahasa Inggris) yang dikemukakan beberapa ahli dan dikutip oleh Handayaningrat (2002:2) administrasi dalam arti luas yaitu Administration is a process common to all group effort, public or provate, civil or military, large scale or small scale
Olehkarena itu, pengertian norma (kaedah hukum) dalam arti sempit mencakup asas-asas hukum dan peraturan hukum konkret, sedangkan dalam arti luas pengertian norma ialah suatu system hukum yang berhubungan satu sama lainnya. 3. Fungsi dan Arti Penting AAUPL Dalam perkembangannya, AAUPL memiliki arti penting dan fungsi berikut : a.

Secaraetimologi kata "administrasi" berasal dari bahasa latin yang terdiri dari kata ad dan ministrate yag berarti pemberian jasa atau bantuan. Kata ad mempunyai arti yang sama dengan kata to dalam bahasa inggris, yang berarti " ke" atau "kepada ". Kata ministrate sama artinya dengan kata to serve atau to conduct yang berarti pula melayani, membantu, atau mengarahkan.

Begitujuga pengakuan dari luar seringkali didasarkan pada kestabilan dan juga keefektifan dari pemerintah suatu negar. Baca juga: Rumus Dasar, Contoh Soal, Pengertian. Demikianlah artikel dari Berdaulat Adalah : Pengertian, Unsur, Sifat, Arti Pemerintah, Syarat Terbentuknya, Kedalam, Keluar, semoga artikel ini

Prosespengurusan atau penyelenggaraan penyediaan dan penggunaan uang dalam setiap usaha kerja sama merupakan pengertian administrasi yang dikemukakan oleh. The Liang Gie . Liang GIe. Gie . Simon. Putra. 8. Konsep kegiatan administrasi keuangan dibedakan ke dalam arti sempit dan arti luas. Berikut ini merupakan bentuk kegiatan administrasi

Negarabagian, atau kota dan sebagainya. Pengertian pemerintah dilihat dari sifatnya yaitu pemerintah dalam arti luas meliputi seluruh kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.Sedangkan pemerintah dalam arti sempit hanya meliputi cabang kekuasaan eksekutif saja. 1. Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Constitutionallaw bahasa Inggris Lanjutan Peristilahan HTN Staatsrecht (Hukum Negara) dalam bahasa Belanda memiliki 2 pengertian, yaitu staatsrecht . in ruimere zin (HTN dalam arti luas) dan staatsrecht in engere zin (HTN dalam arti sempit) Staatsrecht in engere zin (HTN dalam arti sempit) biasanya dipahami sebagai HTN (verfassungsrecht)
A PENDAHULUAN Menurut Wursanto, dalam bukunya Etika Komunikasi Kantor (1987), Human Relations adalah terjemahan kata hubungan kemanusiaan yang bersifat rohaniah dengan memperhatikan aspek-aspek kejiwaan yang ada di diri manusia misalnya: watak, sikap, tingkah laku, peramai, dan lain-lain aspek kejiwaan yang terdapat dalam diri manusia.. Human relation mempunyai arti luas dan sempit. Sedangkanpengertian administrasi secara sempit adalah berasal dari kata administratie (bahasa: Belanda), yang meliputi kegiatan seperti catat-mencatat, pembukuan ringan, surat-menyurat , ketik-mengetik, agenda, dan lain-lain, yang bersifat teknis ketatausahaan (clerical work).
dalamarti luas dan hubungan manusia dalam arti sempit. a) Hubungan manusia dalam arti luas Hubungan manusia dalam arti luas ialah interaksi antara seseorang dengan orang lain dalam segala situasi dan dalam semua bidang kehidupan. Jadi, hubungan manusia dilakukan dimana saja: di rumah, di jalan, dalam bis, dalam kereta api, dan sebagainya.
diukurdalam satuan uang yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu. Biaya dalam arti sempit dapat diartikan sebagai pengorbanan sumber ekonomi untuk memperoleh aktiva. Unsur-unsur pokok dalam definisi biaya tersebut di atas, (Mulyadi, 2005:8) yaitu: a. Biaya merupakan pengorbanan sumber ekonomis b. Pelayanansosial dalam arti luas adalah pelayanan sosial yang mencakup fungsi termasuk pelayanan sosial dalam bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, tenaga kerja dan sebagainya. 2. Pelayanan sosial dalam arti sempit atau disebut juga pelayanan kesejahteraan sosial mencakup program pertolongan dan perlindungan kepada golongan yang tidak Konstitusimemiliki 2 macam pengertian yaitu konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas. a. Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara. b. Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang
SocialPolitic Genius (SIGn) Abd. Kahar Muzakkir. Hukum Tata Negara merupakan cabang dari Ilmu Hukum. Dari segi teori, Hukum Tata Negara ( staatrecht) dibedakan menjadi 2 (dua) pengertian, yaitu staatrecht in ruimere zin (arti luas), dan staatrecht in engere zin (arti sempit), dimana dalam arti in engere zin inilah Hukum Tata Negara atau
K0bUKI.